Karena Rumahnya Dibakar Massa
SENGKANG, CAKRAWALA – Pembakaran rumah tersangka kasus video mesum di Menge, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo berbuntut panjang. Istri tersangka JM (oknum guru pelaku video mesum) melapor ke polisi karena rumahnya dibakar massa.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Tri Hambodo yang dikonfirmasi via telepon, Kamis 7 Juni, membenarkan laporan itu. Dia menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus pemakaran rumah tersebut sekaligus video mesum yang melibatkan suami pelapor.
“Sementara ini kami lakukan pendalaman kasus dengan melakukan penyelidikan. Khusus untuk perusakan rumah, jika ada warga terbukti melakukan, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang merusak barang secara bersama-sama. Kami akan segera menetapkan tersangka,” ujar AKP Tri Hambodo.
Upaya itu dilakukan dengan menjunjung tinggi azas semua warga negara sama kedudukannya dalam penegakan hukum.
“Kasus ini mesti disikapi secara profesional, baik untuk kasus video mesum, maupun imbasnya yang berbuntut pada perusakan rumah pelaku. Negara kita tidak menganut hukum rimba, semua yang melanggar hukum harus diproses,” tegas AKP Tri Hambodo.
Penyidik Polres Wajo Brigadir Imran SH, yang ditemui terpisah, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, terungkap jika pemeran dalam video mesum yang berdurasi sekitar 18 menit itu, ada indikasi diantara mereka terjalin hubungan istimewa (pacaran). (kr4/ami)

